laskarbanten.com, Tangsel,-
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di tangsel akhirnya berujung demo, di SMA 3 Tangsel. Hal ini terjadi, di lingkungan Rukun Warga (RW) 14 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang. Tentu saja akar permasalahan ini di mulai dari, tidak terakomodirnya Calon Peserta didik di lingkungan RW 04 untuk dapat mendaftar dengan fasilitas Zona.
Dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat diatur adanya zonasi sekolah. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar salah satu diataranya adalah jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, termaktub dalam pasal 14 ayat 1 butir a.
Dalam kaitan PPDB provinsi Banten, dalam system online Calon perserta didik, hanya dapat mendapaftarkan pada satu sekolah saja, berdasarkan zonasi kelurahan atau kecamatan terdekat menurut Kartu Keluarga (KK). Berbanding terbalik dalam permendikbud nomor 14 tahun 2018, di jelaskan bahwa Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
Wajar jika RW 014 melakukan Demo aksi damai, karena ini merupakan amanat dari permendikbud No14 tahun 2018 yang diatur secara rinci di pasal 16. Aksi demo tersebut di ikuti oleh warga setempat, yang di mulai dari jam 7.00 WIB sampai dengan jam 11.00 WIB. Pada aksi tersebut tidak ada satupun pihak yang berkepentingan dari sekolah yang menanggapi aksi damai ini, yang ada hanya pihak security saja.
Pantauan Tim Teropong post (TP), semenjak awal pendaftaran Online yang harus di verifikasi oleh pihak sekolah melalui panitia PPDB, tidak di temukan Kepala sekolah sampai dengan berlangsungnya Aksi damai RW 014 (11/7), sejatinya kepala sekolah harus ada di tempat sebagai penanggung jawab dari kegiatan PPDB di sekolahnya.
“Warga yang menuntut yang rumahnya hanya berjarak kurang lebih 200 meter bahkan ada yang beberapa rumah dari sekolah” tegas warga yang tidak ingin disebutkan namanya melalui pesan singkat Whatsapps kepada tim TP.
Aksi damai tersebut juga Tim TP, meminta keterangan dari Kepala sekolah via Whatsapps tentang aksi damai ini dari lingkungan rw sekolah SMA 3, bahwa kejadian tersebut di sampaikan dalam rapat provinsi (11/7), bersamaan dengan aksi tersebut.
“ Saya baru selesai rapat di Propinsi terkait ini juga” tegas Sopandy Kepala sekolah SMA 3 Tangsel
Terkait dari hasil pelaporan aksi damai pada rapat tersebut, kepala sekolah sama sekali tidak ada penjelasan kepada Tim TP. Sangat disayangkan seharusnya ada pendelegasian kepada panitia PPDB yang ada di sekolah, untuk bisa menjawab keluhan dari warga RW 014 tersebut.
Bahwa Sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 memicu kekacauan di sejumlah daerah, bukan hanya di sma 3 saja. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 dianggap sebagai muara kegaduhan tersebut. Tentunya rasa keadilan dari sekolah harus dilakukan secara konferhensif dan selektif. Agar tidak terjadi celah kecurangan yang bermuara kepada kepentingan-kepentingan tertentu. (Andri/Aga) teropongpost.com
0 comments:
Post a Comment