ANGGARAN DASAR
ORGANISASI
MASYARAKAT ( PERKUMPULAN )
LASKAR BANTEN
BAB
I
PROVINSI
JAWA BARAT
Pasal
1
Nama,
Tempat, Kedudukan Dan Waktu
Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan ini diberi
nama LASKAR BANTEN Berpusat dan berkedudukan di Parung – Bogor Provinsi Jawa
Barat
Pasal
2
Jangka
Waktu
Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR
BANTEN ini didirikan sejak 25 JANUARI 2016 dan untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal
3
Tempat
dan Kedudukan Pengurus Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan ini
Berkedudukan di III :
Jl. Raya Pandeglang Carita Km.14
Ds.Pandat - Mandalawangi-Pandeglang
BANTEN-INDONESIA Kodepos : 42261
Jl. H. Mawi GRAHA PRATISTA
(exs. Perum Boegenvill) No.122/137
Parung-Bogor JABAR-INDONESIA
KodePos : 16330
Jl. Lebak Jaya Curug Manjangan-Kadu Badak
No : 01 Ds. Gn Datar-Cimanuk-Pandeglang
BANTEN-INDONESIA Kodepos : 42270
BAB
II
ASAS
DAN LANDASAN
Pasal
4
Asas
Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR
BANTEN ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
BAB
III
MAKSUD,
TUJUAN DAN USAHA ORGANISASI
Pasal
5
Maksud
dan Tujuan
Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR
BANTEN di dirikan dengan maksud dan Tujuan ;
1- Menjalin
dan mempererat tali silahturahmi antar anggota LASKAR BANTEN
2- turut
berperan membina dan mendekatkan kesadaran berbangsa dalam bernegara ber
Azaskan Pancasila di dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
3- Menciptakan
hubungan kekeluargaan, kerukunan, kebersamaan, kegotong-royongan antar anggota
dan warga masyarakat pada umumnya.
Sambungan Pasal 5 - Maksud dan Tujuan
4- Membantu
kesejahteraan dan saling tolong menolong serta kepedulian antar anggota dan warga masyarakat pada
umumnya
5- Memelihara,
Mengembangkan dan Melestarikan, sehingga dapat terwujudnya ketahanan serta
kesadaran masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Budaya Bangsa di
NKRI.
6- Membantu
meningkatkan kesejahteraan Anggota melalui kemitraan dalam berbagai
kegiatan/program LASKAR BANTEN, Baik dalam bidang ekonomi, sosial, seni budaya
hukum dan hak asasi manusia.
7- Turut
serta membantu sebagai kontrol sosial pemerintah dalam menjalankan kebijakan
Pasal
6
Usaha
Organisasi
1- Mendorong
dan mendukung penyelenggaraan berbagai bidang usaha serta kegiatan ekonomi
dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada
umumnya.
2- Ikut
mengamankan dan mendukung program-program pemerintah yang konstitusional.
3- Menyiapkan
sarana dan prasarana yang di perlukan untukdapat melaksanakan kegiatan usaha
yang di maksud dalam ayat 1 di atas, serta kegiatan-kegiatan usaha lainnya
dalam rangka mencapai maksud dan tujuan LASKAR BANTEN
4- Melakukan
kerjasama dengan badan-badan usaha, Instansi dan lembaga lain baik swasta
maupun pemerintah atas dasar saling menguntungkan demi mencapai maksud dan
tujuan organisasi.
5- Menyelenggarakan
berbagai aktivitas/kegiatan usaha di bidang seni budaya, sosial dan ekonomi
yang dapat mendorong upaya-upaya memelihara, mengembangkan dan melestarikan
nilai-nilai luhur budaya bangsa.
6- Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan yang bermanfaat baik bagi anggota maupun masyarakat
pada umumnya serta menggalang potensi anggota dan warga masyarakat untuk ikut
serta dalam program usaha peningkatan ekonomi dan pembangunan di segala bidang
demi meningkatkan kesejahteraan anggota pada umumnya.
7- Menyelenggarkan
seminar, lokakarya, penelitian dan diskusi ilmiah serta kegiatan sejenis dalam
rangka mencerdaskan, mengembangkan dan menggali potensi sumber daya manusia,
sumber daya alam dan lain-lain sebagainya.
8- Mampu
Memimpin dan aktif didalam mewujudkan masyarakat yang berbudaya, beradab dan
demokratis, sehingga tata nilai kehidupan berbudaya dan berbangsa dapat
berjalan secara demokratis disemua wilayah masyarakat umumnya.
9- Membina
kerjasama dengan OKP,Ormas,LSM dan lain-lain, di dalam membangun kota/kabupaten
dan propinsi di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan tidak
bertentangan dengan Azas Pancasila serta UUD 1945.
BAB
IV
SIFAT,
FUNGSI DAN TUGAS POKOK.
Pasal
7
Sifat
LASKAR BANTEN bersifat terbuka, Independen/
Mandiri, Lugas, Sosial dan Kekeluargaan serta Kegotong – royongan.
Pasal
8
Fungsi
LASKAR BANTEN berfungsi sebagai ;
1- Sebagai
wadah perekat bagi kesatuan dan persatuan bagi seluruh anggota, warga
masyarakat, nusa dan Bangsa.
2- Sebagai
wadah utnuk melakukan aktifitas kegiatan-kegiatan usaha yang positif baik di
bidang ekonomi, sosial, hukum dan seni budaya sehingga dapat mendorong dan
membawa manfaat positif bagi hidup dan kehidupan anggotanya.
3- Ikut
mengamankan dan mendukung program-program dan kebijakan pemerintah yang
konstitusional.
Pasal
9
Tugas
Pokok
1- Menggali,
mengembangkan dan melestarikan berbagai potensi daerah untuk kepentingan dan
kesejahteraan anggota, masyarakat nusa dan Bangsa.
2- Meningkatkan
kesadaran sosial, budaya, hukum, politik
dan wawasan kebangsaan bagi seluruh anggota dan masyarakat.
3- Iktut
memajukan kesejahteraan sosial bagi seluruh anggota dan masyarakat Indonesia.
4- Mengawal,
mengamankan serta menciptakan suasana kondusif dan turut berperan aktif menjaga
dan mempertahankan asset masyarakat, daerah dan Negara baik kekayaan yang
bersifat fisik, seni budaya maupun kekayaan intelektual dan lain sebagainya.
BAB
V
LAMBANG
PANJI DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal
10
Lambang
Panji Dan Atribut Organisasi
LASKAR BANTEN mempunyai atribut organisasi yang
terdiri dari ;
Panji, Lambang dan kelengkapan lainya yang diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
VI
KEDAULATAN
ORGANISASI
Pasal
11
Kedaulatan
Organisasi
Kedaulatan Organisasi berada di tangan Anggota melalui
Musyawarah Besar ( MUBES ) LASKAR BANTEN.
BAB
VII
SUMBER
DANA DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal
12
Sumber
Dana Organisasi
Sumber dana LASKAR BANTEN di peroleh dari iuran
anggota dan sumbangan lain dari donatur yang bersifat tidak mengikat Organisasi
Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN .
Pasal
13
Kekayaan
Organisasi
Seluruh kekayaan Organisasi Masyarakat atau
Perkumpulan LASKAR BANTEN harus di pergunakan demi mencapai maksud dan tujuan LASKAR
BANTEN.
BAB
VIII
KEANGGOTAAN
Pasal
14
Keanggotaan
A- Keanggotaan LASKAR BANTEN harus bersifat
terbuka bagi Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN dan seluruh
warga Negara Indonesia.
B- Anggota LASKAR BANTEN warga Negara
Indonesia yang mengajukan permohonan diri menjadi anggota dan di terima sesuai dengan
peraturan yang berlaku dalam anggaran rumah tangga dan peraturan organisasi.
C- Anggota LASKAR BANTEN terdiri dari ;
1-
Anggota
biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan LASKAR
BANTEN.
2-
Anggota
Simpatisan adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
3-
Anggota
kehormatan adalah sesepuh para tokoh yang memiliki kearifan dan dipandang layak
berjasa dan pengabdiannya pada organisasi LASKAR BANTEN
4-
Dan
anggota lain yang akan di tetapkan dan di atur lebih lanjut dalam anggaran rumah
tangga serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dalam peraturan
organisasi LASKAR BANTEN.
Pasal 15
Hak Anggota
Setiap
anggota LASKAR BANTEN mempunyai Hak ;
1- Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih
dan dipilih.
2- Anggota Simpatisan dapat berbicara tanpa
hak memilih dan dipilih.
3- Anggota LASKAR BANTEN . mempunyai hak
membela diri dan di bela.
4- Anggota LASKAR BANTEN . mempunyai hak
mendapatkan indetitas diri (kartu tanda keanggotaan) dan terdaftar dalam
keanggotaan di Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN ..
Pasal 16
Kewajiban Anggota
Setiap
anggota LASKAR BANTEN mempunyai Kewajiban ;
1- Setiap anggota mempunyai kewajiban
mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan
tentang Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN atau pada umumnya.
2- Memelihara solidaritas dan rasa
kesetiakawanan sosial antar pimpinan, pengurus, anggota dan masyarakat pada
umumnya.
3- Menjunjung tinggi nama, dan kehormatan Organisasi
Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN dan NKRI.
4- Loyal kepada Organisasi Masyarakat atau
Perkumpulan LASKAR BANTEN dan Masyarakat Umum
BAB
IX
KEPENGURUSAN
Pasal
17
Pengurus
A- Pelaksanaan
atau segala sesuatu yang menyangku pengurus LASKAR BANTEN dilakukan oleh Dewan
pengurus sebagai salah satu unsur Dewan Pimpinan LASKAR BANTEN yang terdiri
beberapa tingkatanwilayah kerja sebagai berikut ;
1- Pengurus
tingkat pusat dengan wilayah kerja meliputi seluruh propinsi, Kabupaten/Kota ,
Kecamatan sampai ketingkat kelurahan/desa di seluruh wilayah Indonesia yang di
laksanakan oleh pengurus tingkat pusat.
2- Pengurus
tingkat daerah dengan wilayah kerja meliputi satu propinsi, yang di laksanakan
oleh pengurus tingkat daerah.
3- Pengurus
tingkat cabang dengan wilayah kerja meliputi satu Kabupaten/Kota, yang di
laksanakan oleh pengurus tingkat cabang.
4- Pengurus
tingkat anak cabang dengan wilayah kerja meliputi satu kecamatan, yang di
laksanakan oleh pengurus tingkat anak cabang.
5- Pengurus
tingkat ranting dengan wilayah kerja meliputi satu kelurahan/desa, yang di
laksanakan oleh pengurus tingkat ranting.
B- Jabatan
Ketua Umum LASKAR BANTEN . di pilih dan di tentukan berdasarkan hasil
musyawarah para pendiri yang di legalkan oleh akte pendirian organisasi LASKAR
BANTEN atau melalui
Sambungan BAB IX KEPENGURUSAN Pasal 17
Pengurus
mekanisme yang
berlaku dalam AD ART serta peraturan organisasi, sedangkan pengurus LASKAR
BANTEN lainya dipilih melalui formatur yang di bentuk.
C- Jabatan
ketua Daerah, Ketua Cabang, Ketua Anak Cabang dan Ketua Ranting di tunjuk atas
dasar musyawarah di tingkat masing-masing wilayah atau di tunjuk langsung oleh
Ketua Umum LASKAR BANTEN dengan memperhatikan aspirasi pengurus/anggota
dimasing-masing tingkatan atau berdasarkan hasil musyawarah dewan pengurus
pusat untuk kemudian di legalkan oleh surat keputusan DPP.
D- Dewan
pengurus pusat dan dewan pengurus daerah dapat pula mengangkat pengurus harian
yang bertugas dan berkewajiban untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewajiban
dan pengurus harian bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan tugas dan
kewajibannya kepada dewan pimpinan pusat dan daerah.
Pasal
18
Struktur
Kepengurusan
Struktur kepengurusan
LASKAR BANTEN terdiri dari ;
1- Dewan
Pengurus Pusat :
a-
Seorang Ketua Umum
b-
Seorang Sekretaris Jendral
c-
Seorang Bendahara Umum
d-
Badan Pengurus Pusat
2- Dewan
Pengurus Daerah :
a-
Seorang Ketua
b-
Seorang Sekretaris
c-
Seorang Bendahara
d-
Divisi – divisi
3- Dewan
Pengurus Cabang :
a-
Seorang Ketua
b-
Seorang Sekretaris
c-
Seorang Bendahara
d-
Bidang - bidang
4- Dewan
Pengurus Anak Cabang :
a-
Seorang Ketua
b-
Seorang Sekretaris
c-
Seorang Bendahara
d-
Seksi – seksi
5- Dewan
Pengurus Ranting :
e-
Seorang Ketua
f-
Seorang Sekretaris
g-
Seorang Bendahara
h-
Unit – Unit
Pasal
19
Tugas
dan Wewenang Pengurus
Seluruh Tugas dan wewenang pengurus Organisasi
Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN . di atur dalam AD ART.
Pasal
20
PENGURUS
Badan
Pengurus Pusat, Divisi, Bidang, Seksi dan Unit
Struktur Pengurus Badan Pengurus Pusat, Divisi,
Bidang, Seksi dan Unit terdiri :
1- Satu
orang Ketua
2- Satu
orang Sekretaris
3- Satu
orang Bendahara
Badan Pengurus Pusat, Divisi, Bidang, Seksi dan
Unit terdiri dari :
1- Kader
dan keAnggotaan
2- Seni budaya dan seni tradisional
3- Pemberdayaan, keterampilan dan
kesejahteraan perempuan
4- Pengamanan (Ranger’s) team khusus Laskar
Banten
5- Hubungan Masyarakat
6- Kerohanian
7- Kewirausahaan, Peternakan dan Pertanian
8- Hukum
dan HAM
9- Srikandi
10- Kesejahteraan
11- Koperasi & asuransi anggota
12- Penelitian dan Pengembangan
13- Infrastruktur dan Pembangunan
14- Data dan arsip
15- Dep. Logistik dan Asset
16- Komunikasi, Informasi dan Publikasi
17- Mitra dan Simpatisan
18- Pemerintahan dan Birokrasi
19- Perdagangan dan Perindustrian
20- Koordinator Wilayah
21- Ranger’s (Satgas Laskar Banten)
Pasal
21
Masa
Jabatan Pengurus
1) Seluruh
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan pengurus lainya di pilih dan di angkat atas
hasil mekanisme yang berlaku dalam AD ART.
2) Para
anggota Dewan Pengurus Pusat di angkat untuk masa jabatan dalam kurun waktu (5)
lima tahun dan dapat di angkat kembali sesuai dengan mekanisme organisasi.
3) Para
anggota Dewan Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Anak Cabang dan
Pengurus Ranting di angkat untuk masa jabatan 4 (Empat) tahun dan dapat di
angkat kembali sesuai dengan mekanisme organisasi dan aturan yang berlaku.
BAB
X
DEWAN
PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal
22
Dewan
Pembina
1) Pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan atas kinerja serta pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan
Pembina dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan terhadap organisasi ini,
merupakan tugas dan tanggung jawab yang di laksanakan oleh dewan Pembina.
2) Pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan tersebut dapat berupa pemberian saran,
teguran/peringatan dan dorongan kepada dewan pengurus agar melaksanakan tugas
dan kewajibannya secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan garis
besar rencana kerja yang telah di tetapkan dan di putuskan oleh Musyawarah
Besar (MUBES) dalam rangka tercapainya maksud dan tujuan organisasi.
3) Dewan
Pembina terdiri atas seorang atau lebih, jika di angkat lebih dari 1 (satu)
maka salah satu di antaranya di angkat sebagai ketua dan yang lainnya adalah
anggota.
4) Dewan
Pembina merupakan salah unsur dewan pimpinan dalam LASKAR BANTEN
5) Mekanisme
tata cara pengangkatan dan pemberhentian, persyaratan, tugas dan kewajiban
serta hak dan kewenangan Dewan Pembina di atur lebih lanjut dalam AD ART dan
peraturan yang berlaku dalam LASKAR BANTEN.
Pasal
23
Dewan
Penasehat
1) Dewan
Penasehat berhak dan berwenang untuk memberikan nasehat, saran-saran, pendapat,
usulan-usulan yang di perlukan baik diminta maupun tidak di mintakepada dewan
pengurus, guna terlaksananya garis besar rencana kerja yang telah di tetapkan
dan di putuskan dalam MUBES demi tercapainya visi dan misi organisasi.
2) Dewan
Penasehat terdiri atas seorang atau lebih, jika di angkat lebih dari 1 (satu) maka
salah satu di antaranya di angkat sebagai ketua dan yang lainya adalah anggota.
3) Dewan
Penasehat merupakan salah satu unsur dalam pimpinan dalam pada LASKAR BANTEN.
4) Mekanisme
tata cara pengangkatan dan pemberhentian, persyaratan, tugas dan kewajiban serta
hak dan kewenangan Dewan Penasehat di atur lebih lanjut dalam AD ART dan
peraturan yang berlaku dalam LASKAR BANTEN.
BAB
XI
ORGANISASI
Pasal
24
Tingkat
Organisasi
Organisasi kemasyarakatan atau perkumpulan LASKAR
BANTEN . di pimpin dan di asuh serta di kelola oleh Dewan Pimpinan LASKAR
BANTEN, yang terdiri ;
Sambungan BAB XI ORGANISASI Pasal 24
Tingkat Organisasi
A- Dewan
Pimpinan Pusat di singkat DPP merupakan Pimpinan tingkat Nasional LASKAR BANTEN
dengan tingkatan wilayah kerja yang meliputi seluruh propinsi, kabupaten dan
kota, kecamatan di seluruh Indonesia yang terdiri atas ;
1)
Dewan Pembina
2)
Dewan Penasehat
3)
Dewan Pengurus Pusat
B- Dewan
Pimpinan Daerah Disingkat DPD merupakan Pimpinan LASKAR BANTEN dengan tingkatan
wilayah kerja yang meliputi satu Propinsi, yang terdiri atas ;
1)
Dewan Pembina
2)
Dewan Penasehat
3)
Dewan Pengurus Daerah
C- Dewan
Pimpinan Cabang Disingkat DPC merupakan Pimpinan LASKAR BANTEN dengan tingkatan
wilayah kerja yang meliputi satu Kabupaten/Kota, yang terdiri atas ;
D- Dewan
Pimpinan Anak Cabang Disingkat DPAC merupakan Pimpinan LASKAR BANTEN dengan
tingkatan wilayah kerja yang meliputi satu Kecamatan, yang terdiri atas ;
1)
Pembina
2)
Penasehat
3)
Pengurus Cabang
E- Dewan
Pimpinan Ranting Disingkat DPR merupakan Pimpinan LASKAR BANTEN dengan
tingkatan wilayah kerja yang meliputi satu Kelurahan/Desa, yang terdiri atas ;
1)
Pembina
2)
Penasehat
3)
Pengurus Ranting
Pasal
25
Susunan
Personalia
Jumlah susunan personalia dalam dewan pengurus LASKAR BANTEN dapat
disesuaikan menurut kebutuhan Organisasi.
BAB
XII
MUSYAWARAH,
RAPAT–RAPAT KURUN WAKTU.
Pasal
26
Musyawarah
Dan Rapat–Rapat.
1- Musyawarah
dan Rapat-rapat terdiri dari ;
a-
Musyawarah Besar LASKAR BANTEN
b-
Musyawarah Luar Biasa LASKAR BANTEN
c-
Rapat Kerja LASKAR BANTEN
d-
Rapat Pengurus Paripurna LASKAR BANTEN
2- Tugas
dan wewenang musyawarah LASKAR BANTEN serta Rapat-rapat pada setiap tingkatan
organisasi di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
27
Kurun
Waktu.
1- Musyawarah
Besar LASKAR BANTEN sampai dengan musyawarah-musyawarah tingkat Propinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan kelurahan/desa di laksanakan 1 (satu) kali dalam
5 (lima) tahun.
2- Musyawarah
Luar biasa LASKAR BANTEN di adakan sewaktu-waktu di perlukan untuk hal-hal
tertentu yang bersifat khusus dan mendadak, atas permintaan sedikitnya ½ (setengah) tambah 1 (satu)
dari jumlah dewan pengurus.
3- Rapat
kerja pengurus LASKAR BANTEN, di setiap tingkatan di adakan paling sedikit 1
(satu) kali dala jangka waktu masa bhakti kepengurusan
4- Rapat
pengurus paripurna di lakukan sesuai dengan kebutuhan.
BAB
XIII
QUORUM
KEHADIRAN, KEPUTUSAN MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal
28
1- Musyawarah
LASKAR BANTEN dan rapat-rapat dalam pasal 18 dan 19 Anggaran dasar ini adalah
sah apabila di hadiri oleh setengah peserta yang hadir di tambah 1 (satu) yang
di wakili oleh masing-masing pengurus tingkatan dan atau di berikan mandat.
2- Apabila
musyawarah LASKAR BANTEN dan rapat-rapat tidak mencapai quorum, maka rapat di
tunda selambat-lambatnya 2 X 24 jam dan apabila ternyata tetap tidak mencapai
quorum maka musyawarah dan rapat tersebut dinyatakan sah.
3- Pengambilan
keputusan pada dasarnya di usahakan sejauh mungkin secara musyawarah mufakat
dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan di ambil berdasarkan suara
terbanyak.
4- Dalam
hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pengurus ,maka quorum
tercapai bila sekurrang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta rapat.
BAB XIV
SANKSI
Pasal
29
Setiap orang ataupun anggota LASKAR BANTEN yang
mengatasnamakan, menyalahgunakan nama keanggotaan dan jabatan maupun atribut LASKAR
BANTEN demi kepentingan pribadi atau kelompok tanpa sepengetahuan pengurus
sehingga dapat merugikan organisasi kemasyarakatan LASKAR BANTEN, maka hal
tersebut di anggap sebagai pelanggaran dan dapat di berikan sanksi sesuai
dengan AD ART serta peraturan yang berlaku.
BAB
XV
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
30
1- Perubahan
anggaran dasar hanya dapat di lakukan dengan keputusan MUBES (Musyawarah Besar)
LASKAR BANTEN yang penyelenggaraannya sah apabila di hadiri sekurang-kurangnya ²/3 (Dua per tiga) dari jumlah dewan Pembina, dewan
penasehat, dewan
Sambungan BAB XV PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 30
pengurus
serta perwakilan dari DPD dan DPC yang di beri mandat/ mereka yang berhak hadir
dalam musyawarah tersebut dan keputusannya harus di setujui oleh
sekurang-kurangnya ²/3 (Dua
per Tiga) dari jumlah peserta musyawarah yang secara Sah hadir dalam musyawarah
tersebut.
2- Mekanisme
tata cara penyelenggaraan musyawarah untuk memutuskan mengubah anggaran dasar LASKAR
BANTEN di atur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan lain
yang berlaku pada LASKAR BANTEN.
BAB
XVI
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
31
1- Mekanisme
dan tata cara dari anggaran dasar yang tidak/belum cukup jelas diatur dalam anggaran
dasar akan diatur dan dijelaskan dalam anggaran rumah tangga (ART) dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
2- Anggaran
Rumah Tangga (ART) dan semua ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh dewan
pengurus tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar (AD).
BAB
XVII
PEMBUBARAN
Pasal
32
1- Pembubaran
LASKAR BANTEN hanya dapat di lakukan oleh dengan keputusan musyawarah besar
(MUBES) LASKAR BANTEN yang khusus di adakan untuk itu, yang harus dihadiri oleh
sedikitnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah dewan Pembina, dewan penasehat, dewan
pengurus serta perwakilan DPD daan DPC yang di beri mandat/mereka yang berhak
hadir dalam musyawarah tersebut dan keputusannya harus di setujui
sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah peserta musyawarah yang
secara Sah hadir dalam musyawarah tersebut.
2- Mekanisme
dan tata cara penyelenggaraan musyawarah yang khusus diselenggarakan untuk
memutuskan pembubaran LASKAR BANTEN diatur dengan jelas dalam anggaran dasar
akan diatur dan dijelaskan dalam anggaran rumah tangga (ART) dan atau
peraturan-peraturan pelaksana lainnya.
3- Alasan
untuk membubarkan LASKAR BANTEN antara lain :
a-
LASKAR BANTEN berdasarkan kenyataan sudah tidak
berdaya guna tertib dan efesien lagi untuk dapat mencapai maksud dan tujuannya.
b-
Maksud dan tujuan LASKAR BANTEN di anggap telah
tercapai seluruhnya.
4- Apabila
LASKAR BANTEN diputuskan untuk di bubarkan maka Likuidatur yang juga
diputuskan, ditunjuk dalam musyawarah
tersebut berkewajiban untuk membereskan atau menyelesaikan semua hutang
piutang, hak dan kewajiban yang masih dan harus di penuhi oleh LASKAR BANTEN.
5- Dalam
musyawarah yang memutuskan untuk membubarkan LASKAR BANTEN, harus di putuskan
pula sisa kekayaan dan hal-hal yang menyangkut asset dari LASKAR BANTEN yang
masih ada setelah di kurangi dengan kewajiban-kewajiban, di hibahkan dan di
serahkan haknya kepada badan-badan/ lembaga-lembaga/ organisasi lainya.
BAB
XVIII
PENUTUP
Pasal
33
1- Anggaran
dasar LASKAR BANTEN ini dibuat sebagai persyaratan layaknya Organisasi
Masyarakat atau Perkumpulan yang berbadan hukum, hal-hal yang belum di atur
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan
peraturan-peraturan lainnya.
2- Untuk
Kedua kalinya susunan Dewan Pimpinan Pusat di tetapkan dalam akte pendirian ini
:
a- Ketua Umum :
Hendra Patrol Nugroho
b-
Sekretaris
Jenderal : TB. Yasin Abkhori SPd.
c-
Bendahara
Umum : Bai Soirot, S.E.
3- Susunan
Dewan Pimpinan Pusat lainnya akan di tentukan lebih lanjut.
ANGGARAN
DASAR INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DI TETAPKAN
Di Tetapkan di : Bogor
Pada hari/ Tanggal : Senin, 06 Januari 2020
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LASKAR BANTEN
SEKRETARIS
JENDERAL KETUA UMUM
TTD TTD
TB. Yasin Abkhori, SPd. HENDRA PATROL NUGROHO
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LASKAR BANTEN
BAB
I
Pengertian
Umum
Pasal
1
LASKAR BANTEN adalah Lembaga/Organisasi
Kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan memiliki tujuan
untuk menjalin hubungan kekeluargaan antar anggota LASKAR BANTEN serta
membangun dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara Ekonomi, Politik,
Sosial, Budaya Dan Tradisional, Hukum Dan Hak Asasi Manusia melalui kemitraan dalam
berbagai kegiatan organisasi LASKAR BANTEN.
BAB
II
KeAnggotaan
Pasal
2
Keanggotaan LASKAR BANTEN atau yang disingkat LASKAR
BANTEN terdiri dari :
1- Anggota
Biasa adalah warga masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Republik
Indonesia dan dapat menerima AD dan ART LASKAR BANTEN.
2- Anggota
Simpatisan adalah setiap individu yang bersimpati, pemerhati, perduli dan dapat
menerima AD dan ART LASKAR BANTEN, serta didalam kehidupan telah menyerap dan
sanggup menerima keberagaman etnis budaya yang hidup ditengah-tengah
masyarakat.
3- Anggota Kehormatan adalah sesepuh para
tokoh yang memiliki kearifan dan dipandang layak berjasa dan pengabdiannya pada
organisasi LASKAR BANTEN dan demi kemajuan pembangunan diwilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pasal
3
Syarat
Menjadi Anggota
1- Warganegara
Republik Indonesia.
2- Berusia
17 (tujuh belas) tahun keatas/memiliki kartu tanda penduduk.
3- Menyetujui
dan mampu mematuhi serta menjalankan AD dan ART serta peraturan dan ketetapan
organisasi.
Pasal
4
Hak
Anggota
Setiap Anggota LASKAR BANTEN berhak :
Memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi.
1- Mengeluarkan
pendapat dan pikiran, mengajukan usulan serta saran.
2- Memilih
dan dipilih untuk menjadi anggota pengururs organisasi.
3- Memperoleh
perlindungan, pembinaan dari organisasi
di semua tingkatan.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota LASKAR BANTEN berkewajiban :
1- Tunduk
dan taat kepada anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan
organisasi LASKAR BANTEN.
2- Mentaati
dan melaksanakan seluruh keputusan organisasi.
3- Senantiasa
ikut serta menjaga nama baik organisasi dan adat istiadat bangsa yang tidak
terpisahkan dari kehihupan masyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan
Pancasila dan Udang-undang Dasar 1945 dan perubahnnya.
4- Membina
dan memelihara rasa kekeluargaan, kesetiaan dan gotong royong sesama anggota.
Pasal 6
Berakhirnya
Keanggotaan
Keanggotaan berakhir apabila :
1- Organisasi
Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN telah membubarkan diri.
2- Meninggal
dunia.
3- Berhenti
atas permintaan sendiri.
4- Diberhentikan
oleh rapat Pengurus karena melakukan suatu tindakan yang tercela yang merugikan
organisasi dan atau melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan dari organisasi.
BAB III
Sanksi
Organisasi
Pasal 7
1- Dewan
Pengurus LASKAR BANTEN disemua tingkatan dapat memberi sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi
terhadap anggota yang ternyata melanggar aturan organisasi dan atau apabila
terbukti melakukan tindakan yang merugikan merusak nama baik organisasi.
2- Setiap
Anggota LASKAR BANTEN yang mendapat sanksi berhak mengajukan pembelaan diri
pada rapat yang dilaksanakan khusus untuk itu.
BAB
IV
Organisasi
Pasal
8
1- Ciri
organisasi LASKAR BANTEN merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang
bergerak dalam bidang sosial, hukum, seni dan budaya serta bidang sosial
kemasyarakatan lainnya.
2- LASKAR
BANTEN mempunyai ciri :
a-
Terbuka, khususnya dalam penerimaan anggota,
menampung aspirasi dan partisipasi anggota.
Sambungan BAB IV Organisasi Pasal 8
b-
Mandiri, memiliki otonomi dalam pemikiran,
pengambilan keputusan, penyelenggaraan kegiatan dengan tetap bertumpu pada
kemampuan pemberdaya organisasi serta selalu berpijak pada landasan organisasi.
c-
Kekeluargaan dalam upaya menumbuhkan sikap dan
wawasan kesatuan dan persaatuan organisasi.
d-
Sebagai mitra sekaligus control sosial
pemerintahan dalam menjalankan kebijakan.
Pasal 9
Tingkatan Organisasi
Organisasi LASKAR BANTEN terdiri dari
tingkatan-tingkatan sesuai dengan pemerintah diantaranya :
1- Organisasi
Pengurus tingkat pusat disebut Dewan Pemimpin Pusat Laskar Banten (DPP LASKAR
BANTEN) berkedudukan di Indonesia.
2- Organisasi
Pengurus tingkat wilayah/daerah Propinsi dimasing-masing Propinsi diseluruh
Indonesia disebut Dewan Pimpinan Daerah . (DPD LASKAR BANTEN Propinsi).
3- Organisasi
Pengurus tingkat wilayah/daerah Kabupaten/Kota berkedudukan dimasing-masing
Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia disebut Dewan Pimpinan Cabang . (DPC LASKAR
BANTEN Kabupaten/Kota).
4- Organisasi
Pengurus tingkat Kecamatan diseluruh Indonesia, berkedudukan dimasing-masing
kecamatan disebut Pimpinan Anak Cabang . (PAC LASKAR BANTEN Kecamatan).
5- Organisasi
Pengurus tingkat Kelurahan/Desa di seluruh Indonesia disebut Pengurus Ranting .
(Ranting LASKAR BANTEN).
Pasal 10
Struktur
Organisasi
1- Struktur
Pengurus Tingkatan Pusat/DPP terdiri dari :
a-
Dewan Pembina, terdiri dari 1 (satu) orang atau
lebih.
b-
Dewan Penasehat, terdiri dari 1 (satu) orang
atau lebih.
c-
Dewan Pengurus Pusat, terdiri dari :
·
Ketua Umum
·
Sekretaris Jendral
·
Bendahara Umum
·
Badan Pengurus Pusat
Ø Pengurus
Tingkat Pusat dipilih, diangkat dan ditetapkan dalam rapat Dewan Pendiri yang
ditetapkan dalam Akte Pendirian dan atau sesuai dengan AD/ART dan ketetapan . (LASKAR
BANTEN) yang berlaku dengan Masa Bakti 5 (lima) tahun.
2- Struktur
Pengurus Tingkat Daerah Propinsi/DPD terdiri dari :
a-
Dewan Pembina
b-
Dewan Penasehat,
Sambungan Pasal 10 Struktur Organisasi
c-
Dewan Pengurus Daerah, terdiri dari :
·
Ketua
·
Sekretaris
·
Bendahara
·
Divisi-Divisi
3-
Struktur pengurus tingkat kabupaten/ Kota / DPC
:
·
Dewan Pembina
·
Dewan Penasehat
d-
Dewan Pengurus Cabang, terdiri dari :
·
Ketua
·
Sekretaris
·
Bendahara
·
Bidang-bidang
4-
Struktur pengurus tingkat kecamatan :
·
Pembina
·
Penasehat
·
Ketua
·
Sekretaris
·
Bendahara
·
Seksi -seksi
5-
Struktur pengurus tingkat Ranting :
·
Penasehat
·
Ketua
·
Sekretaris
·
Bendahara
·
Unit-unit
Pasal
11
Badan
Pengurus Pusat-Badan Pengurus Pusat dan Divisi-divisi
Badan Pengurus Pusat dan Divisi-divisi terdiri dari :
1- Kader
dan keanggotaan
2- Seni budaya dan seni tradisional
3- Pemberdayaan, keterampilan dan
kesejahteraan perempuan
4- Hubungan Masyarakat
5- Pengamanan (Ranger’s) team khusus Laskar
Banten
6- Kerohanian
7- Kewirausahaan, Peternakan dan Pertanian
8- Hukum
dan HAM
9- Srikandi
10- Kesejahteraan
11- Koperasi & asuransi anggota
12- Penelitian dan Pengembangan
SAMBUNGAN PASAL 11 TENTANG BADAN PENGURUS PUSAT DAN DIVISI-DIVISI
13- Infrastruktur dan Pembangunan
14- Data dan arsip
15- Dep. Logistik dan Asset
16- Komunikasi, Informasi dan Publikasi
17- Mitra dan Simpatisan
18- Pemerintahan dan Birokrasi
19- Perdagangan dan Perindustrian
20- Koordinator Wilayah
21- Ranger’s (Satgas Laskar Banten)
Pasal
12
Badan
Pengurus Pusat dan Divisi-divisi
Jumlah kebutuhan personalia kepengurusan, ditingkat
Pusat sampai dengan kelurahan/desa di sesuaikan dengan kebutuhan.
BAB
V
PENGURUS
Pasal
13
Mekanisme
Pengangkatan Pengurus
1)
Pengurus tingkat propinsi, Kabupaten/ Kota,
kecamatan dan kelurahan/ Desa dapat ditunjuk / diangkat atau di berhentikan
langsung oleh Ketua Umum atas dasar musyawarah Dewan Pengurus Pusat atau dengan
musyawarah ditingkat masing-masing sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
2)
Massa bhakti pengurus tingkat Daerah/ Cabang/
Kecamatan atau Kelurahan/ Desa/ Ranting adalah 4 (empat) tahun atas dasar pasal
13 (tiga belas) ayat 1 (satu) atau di usul berjenjang dan dilegalkan sebagai
surat keputusan dewan pengurus.
Pasal
14
Tugas
dan jawab Badan Pengurus Pusat, Wewenang pengurus Organisasi
1- Dewan
Pimpinan Pusat . berwenang memutuskan kebijakan umum, keputusan ketentuan
organisasi dan kewajiban melaksanakan segala ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan
sesuai dengan AD dan ART, keputusan musyawarah besar ., luar biasa Raker dan
rapat Pengurus Paripurna.
2- Dewan
Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak
Cabang dan Pengurus Tingkat Ranting . dapat menetapkan kebijaksanaan sesuai
dengan tingkatkan wewenang dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan
kebijaksanaan sesuai AD/ART, program umum dan keputusan organisasi tingkatkan
yang lebih tinggi.
BAB VI
Tugas Dan Tanggung Jawab Badan Pengurus
Pusat / Divisi-divisi
Pasal 14
Tugas dan tanggung jawab Badan Pengurus Pusat / divisi-divisi
yaitu :
1- Mencari,
mengumpulkan, mengelolah, menganalisa data , menyusun serta menyiapkan
alternative permasalahan sesuai dengan tugas dan bidang masing masing untuk diajukan
dan dijadikan bahan kebijakan dalam rapat rapat pengurusan untuk selanjutnya
dijadikan program kerja untuk dilaksanakan.
2- Merencanakan
dan mempersiapkan bahan rapat sesuai dengan Badan Pengurus Pusat masing-masing.
3- Melaksanakan
keputusan organisasi sesuai dengan Badan Pengurus Pusat masing-masing.
BAB VII
Tugas Wewenang Musyawarah
.
Pasal 15
1- Tugas
dan wewenang musyawarah besar . adalah :
a.
Menetapkan atau merubah Anggaran Dasar Rumah
Tangga.
b.
Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat .
c.
Menyusun dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat .
d.
Menilai pertangung jawaban dan menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
2- Tugas
dan wewenang Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) . adalah membahas dan
menetapkan kebijaksanaan dan keputusan
tertentu yang bersifat khusus dan mendesak, tugas wewenang yang sama dengan
wewenang musyawarah .
3-
Tugas dan
wewenang RAKER (rapat kerja) . adalah mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan
program umum organisasi menyusun serta menetapkan kebijaksaan selanjutnya.
4- Rapat
Pengurus Paripurna LASKAR BANTEN :
a.
Rapat Pengurus Paripurna diadakan diantara 2 (
dua ) Musyawarah.
b.
Mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah.
c.
Mengadakan penilaian terhadap hal-hal tertentu
serta silatuhrahim dan kondisi yang
hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat.
d.
Menetapkan arah kebijaksanaan, keputusan serta
program tertentu untuk keselamatan gerak langkah orgnisasi sesuai dengan
perkembangan situasi.
Sambungan BAB VII Tugas Wewenang Musyawarah . Pasal 15
5- Tugas
dan wewenang musyawarah LASKAR BANTEN, Pengurus tingkat Propinsi, Kabupaten/
Kota, Kecamatan dan Pengurus Tingkat Kelurahan adalah :
a.
Menyusun program . sebagai penyebar dari program
organisasi
b.
Menilai pertanggung jawaban Dewan Pengurus
Organisasi . masing-masing tingkatan yang bersangkutan.
c.
Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Organisasi
. tingkat masing-masing
d.
Menetapkan keputusan keputusan lainnya dalam
batas batas wewenangnya.
6- Tugas
dan wewenang Rapat Kerja LASKAR BANTEN, Pengurus Tingkat propinsi, kabupaten
/kota, kecamatan dan Pengurus Tingkat Kelurahan/ desa :
a-
Mengadakan peninjauan terhadap pelaksanaan
program DPP, DPD, DPC, DPAC dan Ranting
b-
Menyusun dan menetapkan kebijaksanaan
pelaksanaan selanjutnya.
7- Tugas
dan wewenang Rapat Pengurus Paripurna, tingkat DPD, DPC, DPAC, dan Ranting :
a-
Menetapkan arah dan kebijaksanaan untuk
keselarasan gerak langkah organisasi sesuai dengan perkembangan
b-
Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan kerja
jangka pendek dan keputusan dewan pengurus organisasi di masing-masing tingkat
yang bersangkutan.
BAB
VIII
PESERTA
MUSYAWARAH DAN RAPAT
.
Pasal 16
1- Musyawarah
Besar LASKAR BANTEN di hadiri oleh ;
a-
Dewan Pembina
b-
Dewan Penasehat
c-
Dewan Pengurus .
d-
Pimpinan atau Perwakilan DPD dan DPC
2- Rapat
Kerja . di hadiri oleh utusan dewan pengurus ..
3- Rapat
Paripurna di hadiri oleh dewan pengurus . dan unsur DPD dan DPC
4- Musyawarah
Luar Biasa di hadiri oleh peserta ;
a-
Unsur Dewan Pimpinan Pusat .
b-
Unsur Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat –DPP- .
c-
Unsur Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Pusat –DPP-
.
Sambungan BAB VIII
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT . Pasal 15
d-
Unsur Pengurus Dewan Pimpinan Daerah .
e-
Unsur Pengurus Dewan Pimpinan Cabang .
BAB
IX
PIMPINAN
MUSYAWARAH / RAPAT LASKAR BANTEN
Pasal 17
Pimpinan Musyawarah . sampai dengan musyawarah
kecamata dan kelurahan/desa di atur lebih lanjut tata tertib musyawarah . yang
bersangkutan.
Pasal 18
Pimpinan rapat kerja dan rapat organisasi pada
setiap tingkat, di pimpin oleh pengurus organisasi di tingkat yang
bersangkutan.
BAB
X
HAK
BICARA DAN SUARA
Pasal 19
Penggunaan Hak Bicara dan hak suara peserta
musyawarah dan rapat . diatur lebih lanjut dalam tata tertib musyawarah atau
rapat yang bersangkutan.
BAB
XI
KEUANGAN
Pasal 20
Iuran anggota dan pelaksanaannya di atur lebih lanjut dalam peraturan
organisasi :
1- Hal-hal
yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan bidang usaha organisasi,
harus di pertanggung jawabkan kepada organisasi setiap tahunnya.
2- Khusus
dalam penyelenggaraan musyawarah ., Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan
kelurahan/Desa, Semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus di pertanggung
Jawabkan kepada dewan pimpinan organisasi tingkat masing-masing.
BAB
XII
ATRIBUT
DAN IKRAR
Pasal 21
Atribut . terdiri dari ;
1-
Lambang/ Logo Organisasi
2-
Pataka/ Panji
3-
Pakaian seragam
Pasal 22
Panji-panji . berbentuk bendera, dan domisili Dewan
Pimpinan Daerah
Pasal 23
Makna dan Warna yang terkandung dalam lambang . adalah ;
1-
Warna garis kuning : melambangkan kebijaksanaan, kebahagian dalam kerjasama, Loyalitas dan Sosial
Warna garis kuning : melambangkan kebijaksanaan, kebahagian dalam kerjasama, Loyalitas dan Sosial
2- Warna dasar merah
: Energy keberanian
3- Segi Lima :
Melambangkan Arah Lima Mata Angin
4- Lima Bintang :
melambangkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan rukun iman ke Lima
5- 33 Mata Tasbih : Dzikir
kepada Allah SWT.
6- Golok Kembar
bersilang : Cinta damai dan Salam Kehormatan didalam penegak keadilan
7- Kata LASKAR
BANTEN : nama Organisasi atau perkumpulan .
Pasal 24
Doktrin
.
“ ---
SIAGA --- “
SANTUN, JUJUR, BERWAWASAN, BERBUDAYA, BERDOA,
BERTAQWA, AMANAH, BERUSAHA,
BERKARYA, IMAN, BERAKHLAKUL KHARIMAH
IKRAR
1- KAMI
LASKAR BANTEN ADALAH INSAN YANG PERCAYA DAN TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA,
PEMBELA SERTA PENGAMAL PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BESERTA
PERUBAHANNYA.
2- KAMI
ANGGOTA LASKAR BANTEN ADALAH PEJUANG PELAKSANA REFORMASI PEMBANGUNAN
BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BESERTA PERUBAHANNYA,
MENGUTAMAKAN KERJA KERAS, JUJUR, BERUSAHA , BERKARYA DAN BERTANGGUNG JAWAB.
3- KAMI
ANGGOTA LASKAR BANTEN AKAN SELALU MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI LUHUR BUDAYA
BANGSA DAN ADAT ISTIADAT BANGSA, MEMBINA PERSATUAN DAN KESATUAN DEMI MEWUJUDKAN
KETAHANAN NASIONAL DI DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB
XIII
PENGISIAN
JABATAN
DAN
LOWONG ANTAR WAKTU
Pasal 25
Apabila terjadi jabatan lowong dalam kepengurusan
organisasi kemasyarakatan LASKAR BANTEN pada masing-masing tingkatan, maka akan
diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi LASKAR BANTEN
Pasal 26
Apabila terjadi kekosongan didalam kepengurusan
dewan pimpinan LASKAR BANTEN dalam masa jabatannya, maka pengisi kekosongan
kepengurusan dapat di lakukan oleh dewan pengurus organisasi yang bersangkutan
setelah dikonsultasikan dengan dewan Pembina, dewan penasehat, dewan pengurus
pimpinan dan pengurus di tingkatan masing-masing.
BAB
IX
PENYEMPURNAAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 27
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan
oleh Rapat Kerja Dewan Pengurus LASKAR BANTEN bersama-sama pengurus tingkat
Propinsi yang selanjutnya akan di pertanggung jawabkan pada musyawarah ..
BAB
X
PENUTUP
Pasal 28
1- Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di tetapkan kemudian
oleh Dewan Pimpinan Pusat LASKAR BANTEN dalam bentuk peraturan Organisasi.
2- Anggaran
Rumah Tangga ini untuk kedua kali di susun oleh para deklarator pendiri
organisasi selaku tim penyusun Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART
)
INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DI
TETAPKAN
Di tetapkan di - : Jawa Barat
Pada Hari/Tanggal : Senin, 06 JANUARI 2016
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LASKAR BANTEN
SEKRETARIS
JENDERAL KETUA UMUM
TTD TTD
TB. Yasin Abkhori, SPd. HENDRA PATROL NUGROHO
0 comments:
Post a Comment