Ormas Laskar banten - Postingan | Facebook
src="https://iklangratistanpadaftar.com/images/bnrs/banner_atas_kanan.gif" title="Space Iklan Kami" />

Saturday, 18 March 2017

AD / ART ORGANISASI MASYARAKAT LASKAR BANTEN





ANGGARAN DASAR
ORGANISASI MASYARAKAT ( PERKUMPULAN )
LASKAR BANTEN


BAB I
PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Nama, Tempat, Kedudukan Dan Waktu

Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan ini diberi nama LASKAR BANTEN Berpusat dan berkedudukan di Parung – Bogor Provinsi Jawa Barat

Pasal 2
Jangka Waktu

Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN ini didirikan sejak 25 JANUARI 2016 dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat dan Kedudukan Pengurus Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan ini

Berkedudukan di III :
Jl. Raya Pandeglang Carita Km.14
Ds.Pandat - Mandalawangi-Pandeglang
BANTEN-INDONESIA Kodepos : 42261

Jl. H. Mawi GRAHA PRATISTA
(exs. Perum Boegenvill) No.122/137
Parung-Bogor JABAR-INDONESIA
KodePos : 16330

Jl. Lebak Jaya Curug Manjangan-Kadu Badak
No : 01 Ds. Gn Datar-Cimanuk-Pandeglang
BANTEN-INDONESIA Kodepos : 42270

BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 4
Asas

Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN USAHA ORGANISASI

Pasal 5
Maksud dan Tujuan

Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN di dirikan dengan maksud dan Tujuan ;
1-      Menjalin dan mempererat tali silahturahmi antar anggota LASKAR BANTEN
2-      turut berperan membina dan mendekatkan kesadaran berbangsa dalam bernegara ber Azaskan Pancasila di dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
3-      Menciptakan hubungan kekeluargaan, kerukunan, kebersamaan, kegotong-royongan antar anggota dan warga masyarakat pada umumnya.


Sambungan Pasal 5 - Maksud dan Tujuan

4-      Membantu kesejahteraan dan saling tolong menolong serta kepedulian  antar anggota dan warga masyarakat pada umumnya
5-      Memelihara, Mengembangkan dan Melestarikan, sehingga dapat terwujudnya ketahanan serta kesadaran masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Budaya Bangsa di NKRI.
6-      Membantu meningkatkan kesejahteraan Anggota melalui kemitraan dalam berbagai kegiatan/program LASKAR BANTEN, Baik dalam bidang ekonomi, sosial, seni budaya hukum dan hak asasi manusia.
7-      Turut serta membantu sebagai kontrol sosial pemerintah dalam menjalankan kebijakan

Pasal 6
Usaha Organisasi

1-      Mendorong dan mendukung penyelenggaraan berbagai bidang usaha serta kegiatan ekonomi dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya.
2-      Ikut mengamankan dan mendukung program-program pemerintah yang konstitusional.
3-      Menyiapkan sarana dan prasarana yang di perlukan untukdapat melaksanakan kegiatan usaha yang di maksud dalam ayat 1 di atas, serta kegiatan-kegiatan usaha lainnya dalam rangka mencapai maksud dan tujuan LASKAR BANTEN
4-      Melakukan kerjasama dengan badan-badan usaha, Instansi dan lembaga lain baik swasta maupun pemerintah atas dasar saling menguntungkan demi mencapai maksud dan tujuan organisasi.
5-      Menyelenggarakan berbagai aktivitas/kegiatan usaha di bidang seni budaya, sosial dan ekonomi yang dapat mendorong upaya-upaya memelihara, mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
6-      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang bermanfaat baik bagi anggota maupun masyarakat pada umumnya serta menggalang potensi anggota dan warga masyarakat untuk ikut serta dalam program usaha peningkatan ekonomi dan pembangunan di segala bidang demi meningkatkan kesejahteraan anggota pada umumnya.
7-      Menyelenggarkan seminar, lokakarya, penelitian dan diskusi ilmiah serta kegiatan sejenis dalam rangka mencerdaskan, mengembangkan dan menggali potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan lain-lain sebagainya.
8-      Mampu Memimpin dan aktif didalam mewujudkan masyarakat yang berbudaya, beradab dan demokratis, sehingga tata nilai kehidupan berbudaya dan berbangsa dapat berjalan secara demokratis disemua wilayah masyarakat umumnya.
9-      Membina kerjasama dengan OKP,Ormas,LSM dan lain-lain, di dalam membangun kota/kabupaten dan propinsi di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan tidak bertentangan dengan Azas Pancasila serta UUD 1945.




BAB IV
SIFAT, FUNGSI DAN TUGAS POKOK.

Pasal 7
Sifat

LASKAR BANTEN bersifat terbuka, Independen/ Mandiri, Lugas, Sosial dan Kekeluargaan serta Kegotong – royongan.

Pasal 8
Fungsi
LASKAR BANTEN berfungsi sebagai ;
1-      Sebagai wadah perekat bagi kesatuan dan persatuan bagi seluruh anggota, warga masyarakat, nusa dan Bangsa.
2-      Sebagai wadah utnuk melakukan aktifitas kegiatan-kegiatan usaha yang positif baik di bidang ekonomi, sosial, hukum dan seni budaya sehingga dapat mendorong dan membawa manfaat positif bagi hidup dan kehidupan anggotanya.
3-      Ikut mengamankan dan mendukung program-program dan kebijakan pemerintah yang konstitusional.

Pasal 9
Tugas Pokok

1-      Menggali, mengembangkan dan melestarikan berbagai potensi daerah untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota, masyarakat nusa dan Bangsa.
2-      Meningkatkan kesadaran sosial,  budaya, hukum, politik dan wawasan kebangsaan bagi seluruh anggota dan masyarakat.
3-      Iktut memajukan kesejahteraan sosial bagi seluruh anggota dan masyarakat Indonesia.
4-      Mengawal, mengamankan serta menciptakan suasana kondusif dan turut berperan aktif menjaga dan mempertahankan asset masyarakat, daerah dan Negara baik kekayaan yang bersifat fisik, seni budaya maupun kekayaan intelektual dan lain sebagainya.

BAB V
LAMBANG PANJI DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 10
Lambang Panji Dan Atribut Organisasi

LASKAR BANTEN mempunyai atribut organisasi yang terdiri dari ;
Panji, Lambang dan kelengkapan lainya yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga





BAB VI
KEDAULATAN ORGANISASI

Pasal 11
Kedaulatan Organisasi

Kedaulatan Organisasi berada di tangan Anggota melalui Musyawarah Besar ( MUBES ) LASKAR BANTEN.

BAB VII
SUMBER DANA DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 12
Sumber Dana Organisasi

Sumber dana LASKAR BANTEN di peroleh dari iuran anggota dan sumbangan lain dari donatur yang bersifat tidak mengikat Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN .

Pasal 13
Kekayaan Organisasi

Seluruh kekayaan Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN harus di pergunakan demi mencapai maksud dan tujuan LASKAR BANTEN.

BAB VIII
KEANGGOTAAN

Pasal 14
Keanggotaan

A-     Keanggotaan LASKAR BANTEN harus bersifat terbuka bagi Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN dan seluruh warga Negara Indonesia.
B-     Anggota LASKAR BANTEN warga Negara Indonesia yang mengajukan permohonan diri menjadi anggota dan di terima sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam anggaran rumah tangga dan peraturan organisasi.
C-     Anggota LASKAR BANTEN terdiri dari ;
1-      Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan LASKAR BANTEN.
2-      Anggota Simpatisan adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
3-      Anggota kehormatan adalah sesepuh para tokoh yang memiliki kearifan dan dipandang layak berjasa dan pengabdiannya pada organisasi LASKAR BANTEN
4-      Dan anggota lain yang akan di tetapkan dan di atur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dalam peraturan organisasi LASKAR BANTEN.


Pasal 15
Hak Anggota

Setiap anggota LASKAR BANTEN mempunyai Hak ;
1-      Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
2-      Anggota Simpatisan dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
3-      Anggota LASKAR BANTEN . mempunyai hak membela diri dan di bela.
4-      Anggota LASKAR BANTEN . mempunyai hak mendapatkan indetitas diri (kartu tanda keanggotaan) dan terdaftar dalam keanggotaan di Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN ..

Pasal 16
Kewajiban Anggota

Setiap anggota LASKAR BANTEN mempunyai Kewajiban ;
1-      Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN  atau pada umumnya.
2-      Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar pimpinan, pengurus, anggota dan masyarakat pada umumnya.
3-      Menjunjung tinggi nama, dan kehormatan Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN dan NKRI.
4-      Loyal kepada Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN dan Masyarakat Umum

BAB IX
KEPENGURUSAN

Pasal 17
Pengurus

A-     Pelaksanaan atau segala sesuatu yang menyangku pengurus LASKAR BANTEN dilakukan oleh Dewan pengurus sebagai salah satu unsur Dewan Pimpinan LASKAR BANTEN yang terdiri beberapa tingkatanwilayah kerja sebagai berikut ;
1-      Pengurus tingkat pusat dengan wilayah kerja meliputi seluruh propinsi, Kabupaten/Kota , Kecamatan sampai ketingkat kelurahan/desa di seluruh wilayah Indonesia yang di laksanakan oleh pengurus tingkat pusat.
2-      Pengurus tingkat daerah dengan wilayah kerja meliputi satu propinsi, yang di laksanakan oleh pengurus tingkat daerah.
3-      Pengurus tingkat cabang dengan wilayah kerja meliputi satu Kabupaten/Kota, yang di laksanakan oleh pengurus tingkat cabang.
4-      Pengurus tingkat anak cabang dengan wilayah kerja meliputi satu kecamatan, yang di laksanakan oleh pengurus tingkat anak cabang.
5-      Pengurus tingkat ranting dengan wilayah kerja meliputi satu kelurahan/desa, yang di laksanakan oleh pengurus tingkat ranting.
B-     Jabatan Ketua Umum LASKAR BANTEN . di pilih dan di tentukan berdasarkan hasil musyawarah para pendiri yang di legalkan oleh akte pendirian organisasi LASKAR BANTEN atau melalui

Sambungan BAB IX KEPENGURUSAN Pasal 17 Pengurus

mekanisme yang berlaku dalam AD ART serta peraturan organisasi, sedangkan pengurus LASKAR BANTEN lainya dipilih melalui formatur yang di bentuk.
C-     Jabatan ketua Daerah, Ketua Cabang, Ketua Anak Cabang dan Ketua Ranting di tunjuk atas dasar musyawarah di tingkat masing-masing wilayah atau di tunjuk langsung oleh Ketua Umum LASKAR BANTEN dengan memperhatikan aspirasi pengurus/anggota dimasing-masing tingkatan atau berdasarkan hasil musyawarah dewan pengurus pusat untuk kemudian di legalkan oleh surat keputusan DPP.
D-     Dewan pengurus pusat dan dewan pengurus daerah dapat pula mengangkat pengurus harian yang bertugas dan berkewajiban untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewajiban dan pengurus harian bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada dewan pimpinan pusat dan daerah.

Pasal 18
Struktur Kepengurusan

Struktur kepengurusan LASKAR BANTEN terdiri dari ;
1-      Dewan Pengurus Pusat :
a-      Seorang Ketua Umum
b-      Seorang Sekretaris Jendral
c-      Seorang Bendahara Umum
d-      Badan Pengurus Pusat
2-      Dewan Pengurus Daerah :
a-      Seorang Ketua
b-      Seorang Sekretaris
c-      Seorang Bendahara
d-      Divisi – divisi
3-      Dewan Pengurus Cabang :
a-      Seorang Ketua
b-      Seorang Sekretaris
c-      Seorang Bendahara
d-      Bidang - bidang
4-      Dewan Pengurus Anak Cabang :
a-      Seorang Ketua
b-      Seorang Sekretaris
c-      Seorang Bendahara
d-      Seksi – seksi
5-      Dewan Pengurus Ranting :
e-      Seorang Ketua
f-       Seorang Sekretaris
g-      Seorang Bendahara
h-      Unit – Unit
Pasal 19
Tugas dan Wewenang Pengurus

Seluruh Tugas dan wewenang pengurus Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN . di atur dalam AD ART.

Pasal 20
PENGURUS
Badan Pengurus Pusat, Divisi, Bidang, Seksi dan Unit

Struktur Pengurus Badan Pengurus Pusat, Divisi, Bidang, Seksi dan Unit terdiri :
1-      Satu orang Ketua
2-      Satu orang Sekretaris
3-      Satu orang Bendahara
Badan Pengurus Pusat, Divisi, Bidang, Seksi dan Unit terdiri dari :
1-      Kader dan keAnggotaan
2-      Seni budaya dan seni tradisional
3-      Pemberdayaan, keterampilan dan kesejahteraan perempuan                                  
4-      Pengamanan (Ranger’s) team khusus Laskar Banten
5-      Hubungan Masyarakat
6-      Kerohanian
7-      Kewirausahaan, Peternakan dan Pertanian
8-      Hukum dan HAM
9-      Srikandi
10-  Kesejahteraan
11-  Koperasi & asuransi anggota
12-  Penelitian dan Pengembangan
13-  Infrastruktur dan Pembangunan
14-  Data dan arsip
15-  Dep. Logistik dan Asset
16-  Komunikasi, Informasi dan Publikasi
17-  Mitra dan Simpatisan
18-  Pemerintahan dan Birokrasi
19-  Perdagangan dan Perindustrian
20-  Koordinator Wilayah
21-  Ranger’s (Satgas Laskar Banten)

Pasal 21
Masa Jabatan Pengurus

1)      Seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan pengurus lainya di pilih dan di angkat atas hasil mekanisme yang berlaku dalam AD ART.
2)      Para anggota Dewan Pengurus Pusat di angkat untuk masa jabatan dalam kurun waktu (5) lima tahun dan dapat di angkat kembali sesuai dengan mekanisme organisasi.
3)      Para anggota Dewan Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Ranting di angkat untuk masa jabatan 4 (Empat) tahun dan dapat di angkat kembali sesuai dengan mekanisme organisasi dan aturan yang berlaku.

BAB X
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT

Pasal 22
Dewan Pembina

1)      Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas kinerja serta pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pembina dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan terhadap organisasi ini, merupakan tugas dan tanggung jawab yang di laksanakan oleh dewan Pembina.
2)      Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut dapat berupa pemberian saran, teguran/peringatan dan dorongan kepada dewan pengurus agar melaksanakan tugas dan kewajibannya secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan garis besar rencana kerja yang telah di tetapkan dan di putuskan oleh Musyawarah Besar (MUBES) dalam rangka tercapainya maksud dan tujuan organisasi.
3)      Dewan Pembina terdiri atas seorang atau lebih, jika di angkat lebih dari 1 (satu) maka salah satu di antaranya di angkat sebagai ketua dan yang lainnya adalah anggota.
4)      Dewan Pembina merupakan salah unsur dewan pimpinan dalam LASKAR BANTEN
5)      Mekanisme tata cara pengangkatan dan pemberhentian, persyaratan, tugas dan kewajiban serta hak dan kewenangan Dewan Pembina di atur lebih lanjut dalam AD ART dan peraturan yang berlaku dalam LASKAR BANTEN.

Pasal 23
Dewan Penasehat

1)      Dewan Penasehat berhak dan berwenang untuk memberikan nasehat, saran-saran, pendapat, usulan-usulan yang di perlukan baik diminta maupun tidak di mintakepada dewan pengurus, guna terlaksananya garis besar rencana kerja yang telah di tetapkan dan di putuskan dalam MUBES demi tercapainya visi dan misi organisasi.
2)      Dewan Penasehat terdiri atas seorang atau lebih, jika di angkat lebih dari 1 (satu) maka salah satu di antaranya di angkat sebagai ketua dan yang lainya adalah anggota.
3)      Dewan Penasehat merupakan salah satu unsur dalam pimpinan dalam pada LASKAR BANTEN.
4)      Mekanisme tata cara pengangkatan dan pemberhentian, persyaratan, tugas dan kewajiban serta hak dan kewenangan Dewan Penasehat di atur lebih lanjut dalam AD ART dan peraturan yang berlaku dalam LASKAR BANTEN.

BAB XI
ORGANISASI

Pasal 24
Tingkat Organisasi

Organisasi kemasyarakatan atau perkumpulan LASKAR BANTEN . di pimpin dan di asuh serta di kelola oleh Dewan Pimpinan LASKAR BANTEN, yang terdiri ;
Sambungan BAB XI ORGANISASI Pasal 24 Tingkat Organisasi

A-     Dewan Pimpinan Pusat di singkat DPP merupakan Pimpinan tingkat Nasional LASKAR BANTEN dengan tingkatan wilayah kerja yang meliputi seluruh propinsi, kabupaten dan kota, kecamatan di seluruh Indonesia yang terdiri atas ;
1)      Dewan Pembina
2)      Dewan Penasehat
3)      Dewan Pengurus Pusat
B-     Dewan Pimpinan Daerah Disingkat DPD merupakan Pimpinan LASKAR BANTEN dengan tingkatan wilayah kerja yang meliputi satu Propinsi, yang terdiri atas ;
1)      Dewan Pembina
2)      Dewan Penasehat
3)      Dewan Pengurus Daerah
C-     Dewan Pimpinan Cabang Disingkat DPC merupakan Pimpinan LASKAR BANTEN dengan tingkatan wilayah kerja yang meliputi satu Kabupaten/Kota, yang terdiri atas ;
D-     Dewan Pimpinan Anak Cabang Disingkat DPAC merupakan Pimpinan LASKAR BANTEN dengan tingkatan wilayah kerja yang meliputi satu Kecamatan, yang terdiri atas ;
1)      Pembina
2)      Penasehat
3)      Pengurus Cabang
E-      Dewan Pimpinan Ranting Disingkat DPR merupakan Pimpinan LASKAR BANTEN dengan tingkatan wilayah kerja yang meliputi satu Kelurahan/Desa, yang terdiri atas ;
1)      Pembina
2)      Penasehat
3)      Pengurus Ranting

Pasal 25
Susunan Personalia

Jumlah susunan personalia dalam dewan pengurus LASKAR BANTEN dapat disesuaikan menurut kebutuhan Organisasi.

BAB XII
MUSYAWARAH, RAPAT–RAPAT KURUN WAKTU.

Pasal 26
Musyawarah Dan Rapat–Rapat.

1-      Musyawarah dan Rapat-rapat terdiri dari ;
a-      Musyawarah Besar LASKAR BANTEN
b-      Musyawarah Luar Biasa LASKAR BANTEN
c-      Rapat Kerja LASKAR BANTEN
d-      Rapat Pengurus Paripurna LASKAR BANTEN
2-      Tugas dan wewenang musyawarah LASKAR BANTEN serta Rapat-rapat pada setiap tingkatan organisasi di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Kurun Waktu.
1-      Musyawarah Besar LASKAR BANTEN sampai dengan musyawarah-musyawarah tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan kelurahan/desa di laksanakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
2-      Musyawarah Luar biasa LASKAR BANTEN di adakan sewaktu-waktu di perlukan untuk hal-hal tertentu yang bersifat khusus dan mendadak, atas permintaan sedikitnya ½ (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah dewan pengurus.
3-      Rapat kerja pengurus LASKAR BANTEN, di setiap tingkatan di adakan paling sedikit 1 (satu) kali dala jangka waktu masa bhakti kepengurusan
4-      Rapat pengurus paripurna di lakukan sesuai dengan kebutuhan.

BAB XIII
QUORUM KEHADIRAN, KEPUTUSAN MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 28

1-      Musyawarah LASKAR BANTEN dan rapat-rapat dalam pasal 18 dan 19 Anggaran dasar ini adalah sah apabila di hadiri oleh setengah peserta yang hadir di tambah 1 (satu) yang di wakili oleh masing-masing pengurus tingkatan dan atau di berikan mandat.
2-      Apabila musyawarah LASKAR BANTEN dan rapat-rapat tidak mencapai quorum, maka rapat di tunda selambat-lambatnya 2 X 24 jam dan apabila ternyata tetap tidak mencapai quorum maka musyawarah dan rapat tersebut dinyatakan sah.
3-      Pengambilan keputusan pada dasarnya di usahakan sejauh mungkin secara musyawarah mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan di ambil berdasarkan suara terbanyak.
4-      Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pengurus ,maka quorum tercapai bila sekurrang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta rapat.

BAB XIV
SANKSI

Pasal 29

Setiap orang ataupun anggota LASKAR BANTEN yang mengatasnamakan, menyalahgunakan nama keanggotaan dan jabatan maupun atribut LASKAR BANTEN demi kepentingan pribadi atau kelompok tanpa sepengetahuan pengurus sehingga dapat merugikan organisasi kemasyarakatan LASKAR BANTEN, maka hal tersebut di anggap sebagai pelanggaran dan dapat di berikan sanksi sesuai dengan AD ART serta peraturan yang berlaku.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 30

1-      Perubahan anggaran dasar hanya dapat di lakukan dengan keputusan MUBES (Musyawarah Besar) LASKAR BANTEN yang penyelenggaraannya sah apabila di hadiri sekurang-kurangnya ²/3 (Dua per tiga) dari jumlah dewan Pembina, dewan penasehat, dewan
Sambungan BAB XV PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 30

pengurus serta perwakilan dari DPD dan DPC yang di beri mandat/ mereka yang berhak hadir dalam musyawarah tersebut dan keputusannya harus di setujui oleh sekurang-kurangnya ²/3 (Dua per Tiga) dari jumlah peserta musyawarah yang secara Sah hadir dalam musyawarah tersebut.
2-      Mekanisme tata cara penyelenggaraan musyawarah untuk memutuskan mengubah anggaran dasar LASKAR BANTEN di atur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan lain yang berlaku pada LASKAR BANTEN.

BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 31
1-      Mekanisme dan tata cara dari anggaran dasar yang tidak/belum cukup jelas diatur dalam anggaran dasar akan diatur dan dijelaskan dalam anggaran rumah tangga (ART) dan atau peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
2-      Anggaran Rumah Tangga (ART) dan semua ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh dewan pengurus tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar (AD).

BAB XVII
PEMBUBARAN

Pasal 32

1-      Pembubaran LASKAR BANTEN hanya dapat di lakukan oleh dengan keputusan musyawarah besar (MUBES) LASKAR BANTEN yang khusus di adakan untuk itu, yang harus dihadiri oleh sedikitnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah dewan Pembina, dewan penasehat, dewan pengurus serta perwakilan DPD daan DPC yang di beri mandat/mereka yang berhak hadir dalam musyawarah tersebut dan keputusannya harus di setujui sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah peserta musyawarah yang secara Sah hadir dalam musyawarah tersebut.
2-      Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan musyawarah yang khusus diselenggarakan untuk memutuskan pembubaran LASKAR BANTEN diatur dengan jelas dalam anggaran dasar akan diatur dan dijelaskan dalam anggaran rumah tangga (ART) dan atau peraturan-peraturan pelaksana lainnya.
3-      Alasan untuk membubarkan LASKAR BANTEN antara lain :
a-      LASKAR BANTEN berdasarkan kenyataan sudah tidak berdaya guna tertib dan efesien lagi untuk dapat mencapai maksud dan tujuannya.
b-      Maksud dan tujuan LASKAR BANTEN di anggap telah tercapai seluruhnya.
4-      Apabila LASKAR BANTEN diputuskan untuk di bubarkan maka Likuidatur yang juga diputuskan,  ditunjuk dalam musyawarah tersebut berkewajiban untuk membereskan atau menyelesaikan semua hutang piutang, hak dan kewajiban yang masih dan harus di penuhi oleh LASKAR BANTEN.
5-      Dalam musyawarah yang memutuskan untuk membubarkan LASKAR BANTEN, harus di putuskan pula sisa kekayaan dan hal-hal yang menyangkut asset dari LASKAR BANTEN yang masih ada setelah di kurangi dengan kewajiban-kewajiban, di hibahkan dan di serahkan haknya kepada badan-badan/ lembaga-lembaga/ organisasi lainya.

BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 33

1-      Anggaran dasar LASKAR BANTEN ini dibuat sebagai persyaratan layaknya Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan yang berbadan hukum, hal-hal yang belum di atur akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan-peraturan lainnya.
2-      Untuk Kedua kalinya susunan Dewan Pimpinan Pusat di tetapkan dalam akte pendirian ini :
a-      Ketua Umum                    : Hendra Patrol Nugroho
b-      Sekretaris Jenderal          : TB. Yasin Abkhori SPd.
c-      Bendahara Umum           : Bai Soirot, S.E.
3-      Susunan Dewan Pimpinan Pusat lainnya akan di tentukan lebih lanjut.

ANGGARAN DASAR INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DI TETAPKAN

Di Tetapkan di           : Bogor
Pada hari/ Tanggal    : Senin, 06 Januari 2020

DEWAN PIMPINAN PUSAT
LASKAR BANTEN



     SEKRETARIS JENDERAL                                         KETUA UMUM


                        TTD                                  TTD

   TB. Yasin Abkhori, SPd.                              HENDRA PATROL NUGROHO












ANGGARAN RUMAH TANGGA
LASKAR BANTEN

BAB I
Pengertian Umum

Pasal 1

LASKAR BANTEN adalah Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan memiliki tujuan untuk menjalin hubungan kekeluargaan antar anggota LASKAR BANTEN serta membangun dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara Ekonomi, Politik, Sosial, Budaya Dan Tradisional, Hukum Dan Hak Asasi Manusia melalui kemitraan dalam berbagai kegiatan organisasi LASKAR BANTEN.

BAB II
KeAnggotaan

Pasal 2

Keanggotaan LASKAR BANTEN atau yang disingkat LASKAR BANTEN terdiri dari :
1-      Anggota Biasa adalah warga masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Republik Indonesia dan dapat menerima AD dan ART LASKAR BANTEN.
2-      Anggota Simpatisan adalah setiap individu yang bersimpati, pemerhati, perduli dan dapat menerima AD dan ART LASKAR BANTEN, serta didalam kehidupan telah menyerap dan sanggup menerima keberagaman etnis budaya yang hidup ditengah-tengah masyarakat.
3-      Anggota Kehormatan adalah sesepuh para tokoh yang memiliki kearifan dan dipandang layak berjasa dan pengabdiannya pada organisasi LASKAR BANTEN dan demi kemajuan pembangunan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasal 3
Syarat Menjadi Anggota

1-      Warganegara Republik Indonesia.
2-      Berusia 17 (tujuh belas) tahun keatas/memiliki kartu tanda penduduk.
3-      Menyetujui dan mampu mematuhi serta menjalankan AD dan ART serta peraturan dan ketetapan organisasi.

Pasal 4
Hak Anggota

Setiap Anggota LASKAR BANTEN berhak :
Memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi.
1-      Mengeluarkan pendapat dan pikiran, mengajukan usulan serta saran.
2-      Memilih dan dipilih untuk menjadi anggota pengururs organisasi.
3-      Memperoleh perlindungan,  pembinaan dari organisasi di semua tingkatan.
Pasal 5
 Kewajiban Anggota

Setiap anggota LASKAR BANTEN berkewajiban :
1-      Tunduk dan taat kepada anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan organisasi LASKAR BANTEN.
2-      Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan organisasi.
3-      Senantiasa ikut serta menjaga nama baik organisasi dan adat istiadat bangsa yang tidak terpisahkan dari kehihupan masyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Udang-undang Dasar 1945 dan perubahnnya.
4-      Membina dan memelihara rasa kekeluargaan, kesetiaan dan gotong royong sesama anggota.

Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan berakhir apabila :
1-      Organisasi Masyarakat atau Perkumpulan LASKAR BANTEN telah membubarkan diri.
2-      Meninggal dunia.
3-      Berhenti atas permintaan sendiri.
4-      Diberhentikan oleh rapat Pengurus karena melakukan suatu tindakan yang tercela yang merugikan organisasi dan atau melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan dari organisasi.

BAB III
   Sanksi Organisasi

Pasal 7

1-      Dewan Pengurus LASKAR BANTEN disemua tingkatan dapat memberi sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi terhadap anggota yang ternyata melanggar aturan organisasi dan atau apabila terbukti melakukan tindakan yang merugikan merusak nama baik organisasi.
2-      Setiap Anggota LASKAR BANTEN yang mendapat sanksi berhak mengajukan pembelaan diri pada rapat yang dilaksanakan khusus untuk itu.

BAB IV
 Organisasi

Pasal 8

1-      Ciri organisasi LASKAR BANTEN merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang sosial, hukum, seni dan budaya serta bidang sosial kemasyarakatan lainnya.
2-      LASKAR BANTEN mempunyai ciri :
a-      Terbuka, khususnya dalam penerimaan anggota, menampung aspirasi dan partisipasi anggota.

Sambungan BAB IV Organisasi Pasal 8

b-      Mandiri, memiliki otonomi dalam pemikiran, pengambilan keputusan, penyelenggaraan kegiatan dengan tetap bertumpu pada kemampuan pemberdaya organisasi serta selalu berpijak pada landasan organisasi.
c-      Kekeluargaan dalam upaya menumbuhkan sikap dan wawasan kesatuan dan persaatuan organisasi.
d-      Sebagai mitra sekaligus control sosial pemerintahan dalam menjalankan kebijakan.

Pasal 9
Tingkatan Organisasi

Organisasi LASKAR BANTEN terdiri dari tingkatan-tingkatan sesuai dengan pemerintah diantaranya :
1-      Organisasi Pengurus tingkat pusat disebut Dewan Pemimpin Pusat Laskar Banten (DPP LASKAR BANTEN) berkedudukan di Indonesia.
2-      Organisasi Pengurus tingkat wilayah/daerah Propinsi dimasing-masing Propinsi diseluruh Indonesia disebut Dewan Pimpinan Daerah . (DPD LASKAR BANTEN Propinsi).
3-      Organisasi Pengurus tingkat wilayah/daerah Kabupaten/Kota berkedudukan dimasing-masing Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia disebut Dewan Pimpinan Cabang . (DPC LASKAR BANTEN Kabupaten/Kota).
4-      Organisasi Pengurus tingkat Kecamatan diseluruh Indonesia, berkedudukan dimasing-masing kecamatan disebut Pimpinan Anak Cabang . (PAC LASKAR BANTEN Kecamatan).
5-      Organisasi Pengurus tingkat Kelurahan/Desa di seluruh Indonesia disebut Pengurus Ranting . (Ranting LASKAR BANTEN).

Pasal 10
   Struktur Organisasi

1-      Struktur Pengurus Tingkatan Pusat/DPP terdiri dari :
a-      Dewan Pembina, terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih.
b-      Dewan Penasehat, terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih.
c-      Dewan Pengurus Pusat, terdiri dari :
·         Ketua Umum
·         Sekretaris Jendral
·         Bendahara Umum
·         Badan Pengurus Pusat
Ø  Pengurus Tingkat Pusat dipilih, diangkat dan ditetapkan dalam rapat Dewan Pendiri yang ditetapkan dalam Akte Pendirian dan atau sesuai dengan AD/ART dan ketetapan . (LASKAR BANTEN) yang berlaku dengan Masa Bakti 5 (lima) tahun.

2-      Struktur Pengurus Tingkat Daerah Propinsi/DPD terdiri dari :
a-      Dewan Pembina
b-      Dewan Penasehat,

Sambungan Pasal 10 Struktur Organisasi

c-      Dewan Pengurus Daerah, terdiri dari :
·         Ketua
·         Sekretaris
·         Bendahara
·         Divisi-Divisi
3-      Struktur pengurus tingkat kabupaten/ Kota / DPC :
·         Dewan Pembina
·         Dewan Penasehat
d-      Dewan Pengurus Cabang, terdiri dari :
·         Ketua
·         Sekretaris
·         Bendahara
·         Bidang-bidang
4-      Struktur pengurus tingkat kecamatan :
·         Pembina
·         Penasehat
·         Ketua
·         Sekretaris
·         Bendahara
·         Seksi -seksi
5-      Struktur pengurus tingkat Ranting :
·         Penasehat
·         Ketua
·         Sekretaris
·         Bendahara
·         Unit-unit

Pasal 11
Badan Pengurus Pusat-Badan Pengurus Pusat dan Divisi-divisi
Badan Pengurus Pusat dan Divisi-divisi terdiri dari :
1-      Kader dan keanggotaan
2-      Seni budaya dan seni tradisional
3-      Pemberdayaan, keterampilan dan kesejahteraan perempuan                                  
4-      Hubungan Masyarakat
5-      Pengamanan (Ranger’s) team khusus Laskar Banten
6-      Kerohanian
7-      Kewirausahaan, Peternakan dan Pertanian
8-      Hukum dan HAM
9-      Srikandi
10-  Kesejahteraan
11-  Koperasi & asuransi anggota
12-  Penelitian dan Pengembangan


SAMBUNGAN PASAL 11 TENTANG BADAN PENGURUS PUSAT DAN DIVISI-DIVISI

13-  Infrastruktur dan Pembangunan
14-  Data dan arsip
15-  Dep. Logistik dan Asset
16-  Komunikasi, Informasi dan Publikasi
17-  Mitra dan Simpatisan
18-  Pemerintahan dan Birokrasi
19-  Perdagangan dan Perindustrian
20-  Koordinator Wilayah
21-  Ranger’s (Satgas Laskar Banten)

Pasal 12
Badan Pengurus Pusat dan Divisi-divisi

Jumlah kebutuhan personalia kepengurusan, ditingkat Pusat sampai dengan kelurahan/desa di sesuaikan dengan kebutuhan.

BAB V
PENGURUS

Pasal 13
Mekanisme Pengangkatan Pengurus

1)      Pengurus tingkat propinsi, Kabupaten/ Kota, kecamatan dan kelurahan/ Desa dapat ditunjuk / diangkat atau di berhentikan langsung oleh Ketua Umum atas dasar musyawarah Dewan Pengurus Pusat atau dengan musyawarah ditingkat masing-masing sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
2)      Massa bhakti pengurus tingkat Daerah/ Cabang/ Kecamatan atau Kelurahan/ Desa/ Ranting adalah 4 (empat) tahun atas dasar pasal 13 (tiga belas) ayat 1 (satu) atau di usul berjenjang dan dilegalkan sebagai surat keputusan dewan pengurus.

Pasal 14
Tugas dan jawab Badan Pengurus Pusat, Wewenang pengurus Organisasi

1-      Dewan Pimpinan Pusat . berwenang memutuskan kebijakan umum, keputusan ketentuan organisasi dan kewajiban melaksanakan segala ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan AD dan ART, keputusan musyawarah besar ., luar biasa Raker dan rapat Pengurus Paripurna.
2-      Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Tingkat Ranting . dapat menetapkan kebijaksanaan sesuai dengan tingkatkan wewenang dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai AD/ART, program umum dan keputusan organisasi tingkatkan yang lebih tinggi.




BAB VI
Tugas Dan Tanggung Jawab Badan Pengurus Pusat / Divisi-divisi
           Pasal 14
Tugas dan tanggung jawab Badan Pengurus Pusat / divisi-divisi yaitu :
1-      Mencari, mengumpulkan, mengelolah, menganalisa data , menyusun serta menyiapkan alternative permasalahan sesuai dengan tugas dan bidang masing masing untuk diajukan dan dijadikan bahan kebijakan dalam rapat rapat pengurusan untuk selanjutnya dijadikan program kerja untuk dilaksanakan.
2-      Merencanakan dan mempersiapkan bahan rapat sesuai dengan Badan Pengurus Pusat masing-masing.
3-      Melaksanakan keputusan organisasi sesuai dengan Badan Pengurus Pusat masing-masing.

BAB VII
Tugas Wewenang Musyawarah
.
           Pasal 15

1-      Tugas dan wewenang musyawarah besar . adalah :
a.      Menetapkan atau merubah Anggaran Dasar Rumah Tangga.
b.      Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat .
c.       Menyusun dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat .
d.      Menilai pertangung jawaban dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

2-      Tugas dan wewenang Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) . adalah membahas dan menetapkan kebijaksanaan  dan keputusan tertentu yang bersifat khusus dan mendesak, tugas wewenang yang sama dengan wewenang musyawarah .
3-       Tugas dan wewenang RAKER (rapat kerja) . adalah mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program umum organisasi menyusun serta menetapkan kebijaksaan selanjutnya.

4-      Rapat Pengurus Paripurna LASKAR BANTEN :
a.      Rapat Pengurus Paripurna diadakan diantara 2 ( dua ) Musyawarah.
b.      Mengambil keputusan-keputusan kecuali  yang menjadi wewenang Musyawarah.
c.       Mengadakan penilaian terhadap hal-hal tertentu serta  silatuhrahim dan kondisi yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat.
d.      Menetapkan arah kebijaksanaan, keputusan serta program tertentu untuk keselamatan gerak langkah orgnisasi sesuai dengan perkembangan situasi.




Sambungan BAB VII Tugas Wewenang Musyawarah . Pasal 15

5-      Tugas dan wewenang musyawarah LASKAR BANTEN, Pengurus tingkat Propinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Pengurus Tingkat Kelurahan adalah :
a.      Menyusun program . sebagai penyebar dari program organisasi
b.      Menilai pertanggung jawaban Dewan Pengurus Organisasi . masing-masing tingkatan yang bersangkutan.
c.       Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Organisasi . tingkat masing-masing
d.      Menetapkan keputusan keputusan lainnya dalam batas batas wewenangnya.

6-      Tugas dan wewenang Rapat Kerja LASKAR BANTEN, Pengurus Tingkat propinsi, kabupaten /kota, kecamatan dan Pengurus Tingkat Kelurahan/ desa :
a-      Mengadakan peninjauan terhadap pelaksanaan program DPP, DPD, DPC, DPAC dan Ranting
b-      Menyusun dan menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan selanjutnya.

7-      Tugas dan wewenang Rapat Pengurus Paripurna, tingkat DPD, DPC, DPAC, dan Ranting :
a-      Menetapkan arah dan kebijaksanaan untuk keselarasan gerak langkah organisasi sesuai dengan perkembangan
b-      Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan kerja jangka pendek dan keputusan dewan pengurus organisasi di masing-masing tingkat yang bersangkutan.

BAB VIII
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT
.

Pasal 16
1-      Musyawarah Besar LASKAR BANTEN di hadiri oleh ;
a-      Dewan Pembina
b-      Dewan Penasehat
c-      Dewan Pengurus .
d-      Pimpinan atau Perwakilan DPD dan DPC
2-      Rapat Kerja . di hadiri oleh utusan dewan pengurus ..
3-      Rapat Paripurna di hadiri oleh dewan pengurus . dan unsur DPD dan DPC
4-      Musyawarah Luar Biasa di hadiri oleh peserta ;
a-      Unsur Dewan Pimpinan Pusat .
b-      Unsur Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat –DPP- .
c-      Unsur Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Pusat –DPP- .



Sambungan BAB VIII PESERTA MUSYAWARAH  DAN RAPAT . Pasal 15

d-      Unsur Pengurus Dewan Pimpinan Daerah .
e-      Unsur Pengurus Dewan Pimpinan Cabang .

BAB IX
PIMPINAN MUSYAWARAH / RAPAT LASKAR BANTEN

Pasal 17

Pimpinan Musyawarah . sampai dengan musyawarah kecamata dan kelurahan/desa di atur lebih lanjut tata tertib musyawarah . yang bersangkutan.

Pasal 18

Pimpinan rapat kerja dan rapat organisasi pada setiap tingkat, di pimpin oleh pengurus organisasi di tingkat yang bersangkutan.

BAB X
HAK BICARA DAN SUARA

Pasal 19

Penggunaan Hak Bicara dan hak suara peserta musyawarah dan rapat . diatur lebih lanjut dalam tata tertib musyawarah atau rapat yang bersangkutan.

BAB XI
KEUANGAN

Pasal 20

Iuran anggota dan pelaksanaannya di atur lebih lanjut dalam peraturan organisasi :
1-      Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan bidang usaha organisasi, harus di pertanggung jawabkan kepada organisasi setiap tahunnya.
2-      Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah ., Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan kelurahan/Desa, Semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus di pertanggung Jawabkan kepada dewan pimpinan organisasi tingkat masing-masing.

BAB XII
ATRIBUT DAN IKRAR

Pasal 21

Atribut . terdiri dari ;
1-      Lambang/ Logo Organisasi
2-      Pataka/ Panji
3-      Pakaian seragam

Pasal 22

Panji-panji . berbentuk bendera, dan domisili Dewan Pimpinan Daerah


Pasal 23

Makna dan Warna yang terkandung dalam lambang . adalah ;
                                                                                                                              
1-     
Warna garis kuning : melambangkan kebijaksanaan, kebahagian dalam kerjasama, Loyalitas dan Sosial
2-      Warna dasar merah : Energy keberanian
3-      Segi Lima : Melambangkan Arah Lima Mata Angin
4-      Lima Bintang : melambangkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan rukun iman ke Lima
5-      33 Mata Tasbih : Dzikir kepada Allah SWT.
6-      Golok Kembar bersilang : Cinta damai dan Salam Kehormatan didalam penegak keadilan
7-      Kata LASKAR BANTEN : nama Organisasi atau perkumpulan .

Pasal 24
Doktrin .
“ --- SIAGA --- “

SANTUN, JUJUR, BERWAWASAN, BERBUDAYA, BERDOA, BERTAQWA, AMANAH, BERUSAHA,
BERKARYA, IMAN, BERAKHLAKUL KHARIMAH

IKRAR

1-      KAMI LASKAR BANTEN ADALAH INSAN YANG PERCAYA DAN TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, PEMBELA SERTA PENGAMAL PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BESERTA PERUBAHANNYA.
2-      KAMI ANGGOTA LASKAR BANTEN ADALAH PEJUANG PELAKSANA REFORMASI PEMBANGUNAN BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BESERTA PERUBAHANNYA, MENGUTAMAKAN KERJA KERAS, JUJUR, BERUSAHA , BERKARYA DAN BERTANGGUNG JAWAB.
3-      KAMI ANGGOTA LASKAR BANTEN AKAN SELALU MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI LUHUR BUDAYA BANGSA DAN ADAT ISTIADAT BANGSA, MEMBINA PERSATUAN DAN KESATUAN DEMI MEWUJUDKAN KETAHANAN NASIONAL DI DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

BAB XIII
PENGISIAN JABATAN
DAN LOWONG ANTAR WAKTU

Pasal 25

Apabila terjadi jabatan lowong dalam kepengurusan organisasi kemasyarakatan LASKAR BANTEN pada masing-masing tingkatan, maka akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi LASKAR BANTEN

Pasal 26

Apabila terjadi kekosongan didalam kepengurusan dewan pimpinan LASKAR BANTEN dalam masa jabatannya, maka pengisi kekosongan kepengurusan dapat di lakukan oleh dewan pengurus organisasi yang bersangkutan setelah dikonsultasikan dengan dewan Pembina, dewan penasehat, dewan pengurus pimpinan dan pengurus di tingkatan masing-masing.

BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 27

Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Kerja Dewan Pengurus LASKAR BANTEN bersama-sama pengurus tingkat Propinsi yang selanjutnya akan di pertanggung jawabkan pada musyawarah ..

BAB X
PENUTUP

Pasal 28

1-      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di tetapkan kemudian oleh Dewan Pimpinan Pusat LASKAR BANTEN dalam bentuk peraturan Organisasi.
2-      Anggaran Rumah Tangga ini untuk kedua kali di susun oleh para deklarator pendiri organisasi selaku tim penyusun Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DI TETAPKAN

Di tetapkan di -                 : Jawa Barat
Pada Hari/Tanggal           : Senin, 06 JANUARI 2016

DEWAN PIMPINAN PUSAT
LASKAR BANTEN

     SEKRETARIS JENDERAL                                         KETUA UMUM


                        TTD                                  TTD

   TB. Yasin Abkhori, SPd.                              HENDRA PATROL NUGROHO

0 comments: